Strategi Perlawanan Ferdy Sambo Untuk Meringankan Hukuman Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J


 

Gugatan serta beredarnya video hakim ketua, Wahyu Imam Santoso soal pembahasan sidang tersebut 

disebut sebagai perlawan Ferdy Sambo.Dan kini, yang terbaru, disebut ada gerakan bawah tanah yang 

menginginkan agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang ringan.

Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo bakal segera berakhir.

Minggu ini, Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Setelah itu, sidang akan memasuki babak akhir yakni putusan dari majelis hakim.

Sepanjang sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kompolnas ternyata terus memantau dna menyoroti sejumlah strategi Ferdy Sambo demi meringankan hukumannya.

Tak hanya Kompolnas, teranyar Menko Polhukam Mahfud MD juga mengungkap ada upaya gerakan bawah tanah.

Seorang jenderal bintang satu bergrilia agar vonis Ferdy Sambo diringankan.

Berikut strategi Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.com dan disorot oleh Kompolnas.

Kompolnas: Sejak Awal Sidang Bergulir, Ferdy Sambo Sudah Siapkan Strategi Ringankan Hukumannya

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk membuat terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bebas atau paling tidak mendapat hukuman ringan.

Ferdy Sambo saat ini adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan sebenarnya Kompolnas telah melihat sedari awal sudah ada strategi yang disiapkan Ferdy Sambo.

Bahkan sejak perkara ini P21 atau lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan indikasi itu sudah terlihat.

"Sebenarnya dalam kasus ini, ada strategi yang disiapkan oleh Ferdy Sambo. Itu sudah terlihat dalam proses perjalanan hingga P21 hingga dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terlihat," kata Yusuf dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).

Menurut dia nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini akan jadi penentu apakah skenario yang sedari awal disiapkan Sambo mampu diputus atau justru tetap berpihak pada eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Maka dalam hal ini apa yang akan diputuskan nanti oleh hakim tentu apakah skenario itu berpihak pada Sambo atau skenario berantakan diputuskan oleh hakim yang saat ini sudah dibacakan tuntutannya," ungkap Yusuf.

Kompolnas Sebut Pengajuan Gugatan PTDH hingga Video Hakim Jadi Bagian Upaya Perlawanan Ferdy Sambo

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyebut pihaknya sudah melihat adanya strategi-strategi yang dilakukan Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya kata dia, meski Ferdy Sambo secara terang-terangan mengakui perbuatannya, namun di sisi lain ada upaya perlawanan yang ia lakukan.

"Kami melihat ada strategi-strategi tentu telah telah menyampaikan ke Ketua Kompolnas bahwa Ferdy Sambo satu sisi dia mengakui perbuatan, tapi di sisi lain dia berusaha untuk melakukan perlawanan," kata Yusuf dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).

Upaya perlawanan dari Ferdy Sambo terlihat mulai dari adanya pengajuan gugatan ke PTUN atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai polisi.

Selain itu belakangan juga beredar video dan suara yang dinarasikan sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara curhat dengan seorang perempuan.

Yusuf mengatakan hal-hal semacam ini jadi bagian yang terus dipantau oleh Kompolnas.

"Itu terlihat sempat mengajukan gugatan PTUN atas pemberhentian tidak hormatnya, terus ada kaitannya dengan beredar video suara hakim. Itu kan bagian dari hal-hal yang terus kami pantau," ujarnya.


1. Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan ini ditujukan pada Presiden Jokowi dan Kapolri

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan ini sebenarnya adalah upaya konstitusional sebagai warga negara. Namun, melihat reaksi publik terhadap upaya ini, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatannya.


2. Ferdy Sambo Cabut Gugatan

Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Jokowi dan Kapolri ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis melalui rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3012/2022).

Adapun alasan dicabutnya gugatan adalah karena Ferdy Sambo mencintai institusi Polri.

"Sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan PTUN."

"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN."

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata Arman Hanis.

"Pencabutan gugatan sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung."

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya."

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa."

"Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara."

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," lanjut Arman Hanis.


3. Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso


Diketahui, beredar video diduga Hakim Wahyu, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir J sedang curhat dengan seorang wanita di media sosial.

Dalam video itu, diduga Hakim Wahyu cerita soal kasus yang ditanganinya dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada seorang wanita Video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus.

Terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Tampak, diduga Hakim Wahyu sedang menerima telepon.

Setelah selesai berbincang melalui telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu itu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di dekatnya.

Namun, belum diketahui siapa wanita yang jadi teman diskusi diduga Hakim Wahyu tersebut.

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja."

"Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,  kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video pada Selasa (3/1/2023).

Kemudian, wanita yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu langsung menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul,  kata wanita misterius itu.

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan obrolannya bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu."

"Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,  lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video Wahyu Imam Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan wanita yang beredar di media sosial.

Sebab, Wahyu sudah diklarifikasi terkait video yang menjadi sorotan publik itu.

Dalam video yang beredar, pria diduga Hakim Wahyu sedang bahas kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita misterius.

Begitu diklarifikasi, Hakim Wahyu menyebut apa yang disampaikan kepada wanita misterius itu hanya normatif terkait ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 Silakan dibaca release itu. Bahwa video ini hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,  kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pada Jumat (6/1/2023).

Dalam pernyataan sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu hanya berbicara secara normatif yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara.

Narasi ataupun caption dalam tayangan video TikTok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian. Sehingga, majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan,  ujarnya.

Diketahui, video diduga Hakim Wahyu sedang berobat ke dokter itu diunggah oleh akun instagram wanita bernama @dewinta231. Namun, akun instagram itu saat ini terkunci.


Kemudian, akun TikTok @pencerahkasus juga mengunggah video diduga Hakim Wahyu lagi curhat kasus Ferdy Sambo ke wanita misterius.

Komentar